
Mengelola seluruh proses pajak perusahaan (PPN dan PPh).
Menyusun & melakukan pelaporan pajak bulanan dan tahunan.
Melakukan rekonsiliasi pajak dengan laporan keuangan.
Menyusun bukti potong serta melakukan e-Bupot.
Memastikan kepatuhan pajak sesuai regulasi terbaru.
Berkoordinasi dengan auditor, konsultan pajak, dan pihak internal terkait.
Melakukan update regulasi perpajakan secara berkala.
Pendidikan minimal S1 Akuntansi / Perpajakan / Keuangan.
Pengalaman minimal 2 tahun di bidang perpajakan perusahaan (manufacturing lebih diutamakan).
Memahami peraturan perpajakan terbaru: PPN, PPh 21/23/25/29, serta kewajiban lainnya.
Mampu mengoperasikan aplikasi pajak: e-Faktur, e-Bupot, e-SPT, DJP Online.
Menguasai rekonsiliasi pajak, pelaporan bulanan & tahunan.
Teliti, jujur, komunikatif, dan mampu bekerja dengan deadline.
Memiliki sertifikat Brevet A & B menjadi nilai tambah.
Oleh Disnaker Kab. Batang